TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang.
"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Tim penindakan KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," jelas Ali Fikri.
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tutur Ali.
Sita Uang
KPK juga menyita uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melalukan transaksi suap.