Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
KY, dituturkan Miko, akan memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila KPK membutuhkan.
Baca juga: Harta Kekayaan Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Total Rp2 Miliar
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melalukan transaksi suap.
Suap berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," sebut Ali.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) pagi hari tadi.
Baca juga: Daftar OTT KPK Sepanjang Januari 2022: Tangkap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim-Panitera di Surabaya
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Andi, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," tutur Andi.