TRIBUNNEWS.COM - Anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan lewat ucapannya.
Tak lain setelah Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda dalam rapat.
Hal tersebut disampaikan anggota dari fraksi PDIP itu dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).
Menurut Arteria, seharusnya Kajati yang dimaksud menggunakan bahasa Indonesia karena tak semua hadirin mengerti bahasa Sunda.
Baca juga: Langgar Etik dan Disiplin Partai, PDI Perjuangan Beri Sanksi Peringatan kepada Arteria Dahlan
Baca juga: Ridwan Kamil Unggah Video Arteria Dahlan Ngomong Sunda, Singgung Cara Komunikasi Jokowi & Bung Karno
Perkataan Arteria tersebut mau tak mau memicu banyak reaksi dari sejumlah kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menuntut Arteria agar meminta maaf pada masyarakat Sunda. Sebab jika tidak, masalah akan semakin melebar.
Terbaru, Arteria menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menuai polemik.
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata Arteria dikutip Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Arteria juga mengaku siap menerima sanksi dari PDI Perjuangan atas apa yang telah dilakukannya.
Harta Kekayaan Arteria Dahlan
Arteria Dahlan merupakan politisi PDIP yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pria berusia 46 tahun itu maju dari daerah pemilihan Jawa Timur VI meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.
Dalam Pileg 2019, Arteria meraih suara yang cukup banyak, sebesar 108.259 yang mengantarkannya kembali ke Senayan.
Sebagai seorang pejabat negara, Arteria Dahlan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.