Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Pantauan Tribunnews.com, Kepala Desa Balai Kasih itu tiba di Gedung Dwiwarna KPK pukul 19.37 WIB.
Membawa koper kelir merah, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu memilih bungkam ketika dicecar awak media.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Baca juga: Bupati Langkat Terjaring OTT, Gubernur Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Baca juga: KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu Saat Tangkap Bupati Langkat
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
Baca juga: Gubernur Sumut Buka Suara Soal Kasus Bupati Langkat, Minta Masyarakat Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan
Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.