Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam sekira pukul 20.19 WIB.
Itong yang terlihat memakai kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat tidak menyampaikan kata-kata saat memasuki markas antirasuah.
Pantauan Tribunnews.com, Itong dibawa ke Gedung Dwiwarna KPK bersama empat orang lainnya yang juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Keempatnya langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, giat penindakan di Surabaya, Jawa Timur seluruhnya mengamankan lima orang.
Mereka yang diamankan di antaranya hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta.
Baca juga: UPDATE OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya: KPK Amankan 5 Orang dan Uang Ratusan Juta Rupiah
"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Dalam giat penindakan ini juga, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta.
Selanjutnya, barang bukti itu akan disita untuk menjadi alat bukti dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Koordinasi dengan Mahkamah Agung Tekait Sanksi Hakim Itong
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring OTT KPK.
Seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat telah diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK.
"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH Hakim PN Surabaya," ujar Andi.
Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan turut diamankan lembaga antirasuah.
Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," kata Andi.