News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ucapan Arteria Dahlan

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Bisakah Diproses Hukum? Ini Kata Pakar Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Barisan Putra Sunda (Barada) melakukan unjuk rasa terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat harus dipecat, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut PDI Perjuangan (PDIP) untuk memecat Arteria Dahlan dan melakukan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR RI, serta mendesak kepolisian memproses hukum secara profesional. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.

Namun laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas ucapannya meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda tetap harus didukung.

Sebab Lucius menilai pernyataan legislator PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.

"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ribuan Orang Demo di Kantor DPRD Karawang Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dari DPR

Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini," kata Lucius.

"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," pungkasnya.

Kata Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Unpar Agustinus Pohan berpendapat tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.

Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana. Sekalipun, mens rea bersifat subyektif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini