TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Itong.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Itong sempat 'memberontak' dengan memotong jalannya konferensi pers dan menyatakan apa yang disangkakan kepadanya merupakan omong kosong.
Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022), berikut fakta-fakta OTT KPK terhadap hakim Itong di Surabaya:
1. Kronologi OTT
OTT terhadap Itong Isnaini Hidayat dilakukan pada Rabu (19/1/2022).
Dalam OTT ini, KPK menangkap total lima orang.
Selain Itong, empat orang yang ditangkap yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Baca juga: POPULER NASIONAL Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK | Sanksi PDIP untuk Arteria Dahlan
Diamankan pula barang bukti berupa uang senilai Rp 140 juta.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diterima KPK pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Hendro Kasiono)," dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Penyerahan sejumlah uang tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan itu disebut akan berlangsung di area parkir Kantor PN Surabaya.
Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.