TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap, yakni Itong Isnaeni Hidayat, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itong diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Tak sendiri, Itong ditangkap dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).
Penyidik KPK turut mengamankan uang senilai sekitar Rp 140 juta dalam giat OTT tersebut.
Baca juga: Hakim Itong Isnaeni Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Kavling C1 KPK
Lantas berapa harta kekayaan Itong Isnaeni Hidayat?
Mengutip laman ELHKPN KPK, Itong tercatat melaporkan harta kekayaan terakhirnya pada 2020.
Total harta kekayaannya saat itu Rp 2.174.542.499.
Diketahui, harta kekayaan Itong mengalami penurunan sejak 2018 dalam catatan LHKPN KPK.
Pada 2018 dalam laporan periodiknya, harta kekayaan Itong mencapai Rp 2.567.626.499.
Sementara pada 2019 sebesar Rp 2.402.626.499.
Laporan harta kekayaan terakhirnya pada 2020 adalah sekitar Rp 2,1 miliar.
Ini rincian harta kekayaan Itong pada 2020 dikutip dari laman ELHKPN KPK:
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Surakarta, hasil sendiri Rp 700.000.000
- Tanah seluas 330 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 330.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil Toyota Innova Tahun 2017, hasil sendiri Rp 160.000.000
C. Harta Bergerak lainnya Rp 22.500.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 962.042.499
F. Harta Lainnya Rp 0
Hutang Rp 0
Total Harta Kekayaan Rp 2.174.542.499.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya
Kronologi KPK Tangkap Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang.
Di antaranya hakim pada PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan; Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono; Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo; serta Dewi selaku sekretaris Hendro.
Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang
"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.
Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.
Baca juga: Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.
Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.
Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Ilham Rian Pratama)