TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil akhir Pasca Sanggah CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini.
Kemendikbud Ristek telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Sesuai pengumuman nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022, peserta yang dinyatakan lulus Pasca Sanggah hasil akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2021 merupakan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Yakni berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dengan kode“P/L” atau “P/L-1”.
Selain itu, peserta yang dinyatakan lulus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 -26 Januari 2022 berubah menjadi tanggal 20 -30 Januari 2022.
Baca juga: Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?
Baca juga: Seleksi CPNS Tak Tersedia Tahun Ini, Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK untuk 3 Formasi Berikut
Link Download Pengumuman
Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga pengumuman berikut dengan unduh link berikut ini:
Pengumuman I: Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah
Pengumuman II: Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB
Pengumuman III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB
Ketentuan Peserta yang Mengundurkan Diri
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.
Yakni sesuai format sebagaimana tertera pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.
Sehingga kebutuhan jabatan peserta dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.
Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri;
Maka diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Informasi Lainnya
a. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS;
Maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berhak membatalkan kelulusan peserta dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
d. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Alur Seleksi CPNS 2021