News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Itong terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur.

KPK pun telah menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak yang mulai, bapak ketua mahkamah agung sebagai hakim dan panitera pengganti."

"Jadi sudah ditandatangani SK-nya," ujar Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.

Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini. 

Dia mewakili MA, juga sempat berterima kasih kepada KPK.

"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah2 hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.

"Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.

KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

Atas hal itu, Komisi Yudisial (KY) bakal pemeriksaan terhadap Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa komisi yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Oleh itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Joko mengatakan KY sangat menyayangkan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) ini. 

Ia menyebut hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap kepercayaan publik pada pengadilan.

"Yang pertama tentunya Komisi Yudisial sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas kejadian ini karena hal ini tentu berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pengadilan. Apalagi saat ini Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Yudisial sedang bekerja keras untuk mendoromg kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata dia.

 Joko mengatakan bahwa KY mendukung penuh atas upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK ini. 

Sesuai dengan tugas dan perannya, KY tentu akan memproses dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Tentu saja Komisi Yudisial mendukung menghormati dan bersedia membantu proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Joko.

"Pada kesempatan ini tentunya karena wilayah Komisi Yudisial itu pada wilayah etik, tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, tentunya kalau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya KY berpendapat ini juga ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini