TRIBUNNEWS.COM, BALI - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Satu di antaranya adalah Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang kini mengemban amanah sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan terkait dengan jabatan strategis TNI, merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Baca juga: Mayjen TNI Maruli Jadi Pangkostrad, PDIP: Jangan Dipolitisasi
Baca juga: Sekjen PDIP: Presiden Menunjuk Mayjen Maruli Jadi Pangkostrad Karena Mengenal Luar Dalam
Tentu saja ada proses pencermatan atas seluruh rekam jejak kepemimpinan terhadap calon siapa yang terbaik yang akan di tempat pada posisi strategis itu.
"PDIP berharap bahwa dengan di isinya jabatan Pangkostrad tersebut TNI dapat meningkatkan terus profesionalismenya, dapat meningkatkan patriotismenya bagi bangsa dan negara," kata Hasto di sela-sela rangkaian acara HUT Ke-49 PDIP di Bali, Sabtu (22/1/2022).
Hasto menambahkan, bahwa PDI Perjuangan melihat tugas penting dari tentara nasional Indonesia adalah mengabdi kepada politik negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: Aktivis 98 Dukung JoMan Laporkan Ubedilah ke Polisi
Tentunya, di dalamnya ada politik pertahanan negara yang mengedepankan bagaimana keselamatan bangsa, keutuhan wilayah, kedaulatan negara serta bagaimana terus mengembangkan kemampuan pertahanan.
"Menunjukkan jati diri TNI yang menyatu dengan rakyat itu yang menjadi konsen dari PDI Perjuangan," ucap Hasto.