TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavia dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024). Kemudian sesuai Undang-Undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," ucap Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, jakarta.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan telah ada hasil konsolidasi terkait Pemilu 2024.
"Alhamdulilah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi yaitu tanggal 14 Februari 2024," kata Doli.
Diketahui, sebelumnya KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pemilu yaitu 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024 seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dikritik Keras, Pemerintah Akhirnya Tak Gunakan PEN Untuk Pembangunan Ibu Kota Negara
Baca juga: Pemerintah akan Buka Data PeduliLindungi ke Publik, Masyarakat Bisa Lihat Tingkat Kedisiplinan
Lalu pada saat pengusulan tersebut, KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan sehingga memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan.
Persiapan yang dimaksud yaitu perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, hingga verifikasi partai politik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Tsarina Maharani)