TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.
Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial yang terus disalurkan pemerintah kepada warga yang membutuhkan.
Dikutip dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bansos PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Bantuan Mengalir dari Seluruh Dunia untuk Tonga, PBB: Pasokan Air Adalah Prioritas Utama
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.