TRIBUNNEWS.COM - Sejak 28 Desember 2021 layanan paspor elektronik bisa diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi.
Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.
Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Namun, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Bagi Anda yang hendak membuat paspor secara online, bisa klik tautan berikut ini: LINK
Saat ini, sudah ada 52 Kantor migrasi yang sudah menyediakan layanan paspor elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
“Betul. Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layananan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure”, ujar Achmad.
Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;