News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Saksi Ungkap Dua Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Turut Hadir Baiat ISIS di Makassar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial AM dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, saksi AM mengatakan kalau adik kandungnya, Rullie Rian Zeke (Ruri), ikut dalam acara pembaiatan ISIS di Makassar 24-25 Januari 2015. 

Agenda pembaiatan itu turut dihadiri Munarman sebagai pemateri.

"Ulfah Handayani (istri Ruri) dan Ruri ikut acara tanggal 24-25 Januari," kata saksi AM dalam kesaksiannya di persidangan.

Lebih lanjut, AM mengatakan, Ruri dan istrinya itu kemudian pergi ke Suriah dengan mengajak anak mereka pada 2016.

Namun saat tiba di Suriah, AM menjelaskan kalau adik beserta iparnya itu ditolak dan tak bisa masuk wilayah tersebut.

"Dia (Ruri dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.

Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans

Pada penangkapan oleh aparat keamanan di Indonesia, Ruri dan Ulfah sempat diproses. Hanya proses itu tak sampai masuk tahap pengadilan sehingga keduanya tak dipenjara.

Tiga tahun setelahnya, yakni pada 2019, Ruri dan sang istri bertolak ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana. 

Tak lama kemudian, pasangan suami istri itu melakukan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Jolo, Filipina. 

"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.

Pada agenda di Makassar itu, AM menyatakan turut dihadiri oleh Munarman sebagai pemateri. Tak hanya Munarman, tokoh ISIS di Indonesia yakni Ustaz Basri disebut juga hadir sebagai pemateri dalam agenda tersebut.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini