Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menanggapi pernyataan saksi berinisial AM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
AM dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Munarman pada Senin (24/1/2022).
AM merupakan eks anggota Laskar FPI Makassar yang turut hadir dalam agenda baiat berkedok seminar di Makassar 2015 lalu.
Menyikapi kesaksian AM dalam sidang, Aziz Yanuar mengatakan kalau seluruh pernyataan tersebut dominan hanya berlandaskan pada pendapat pribadi, bukan keterangan atau fakta sesungguhnya.
Baca juga: Soal Keterlibatan Terhadap ISIS, Munarman Jengkel dengan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang
Baca juga: Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat
"Padahal kan ini saksi fakta harusnya kan dalam BAP itu dan dalam pemeriksaan di sini (persidangan) juga saksi fakta itu ditanyakan apa yang dia lihat, dia dengar dan disaksikan langsung, bukan pendapat dia karena dia bukan ahli," ucap Aziz saat ditemui awak media usai persidangan.
Bahkan kata Aziz, pendapat dari saksi AM itu juga hanya menjerumuskan terdakwa Munarman, sehingga akhirnya terjerat dalam perkaranya saat ini.
Alhasil pada persidangan tadi, tercipta debat panas yang melibatkan saksi AM dengan tim kuasa hukum termasuk dengan Munarman.
"Tapi banyak pendapat-pendapat yang pendapatnya itu menjerumuskan sehingga ada seperti dugaan case building atas dasar pendapat tadi, itu yang kami sesalkan," beber Aziz.
Kendati demikian, dia merasa bersyukur karena dalam keterangan terakhirnya, saksi AM mengakui bahwa segala yang diutarakan dalam sidang tersebut hanya berlandas pada anggapan saja.
Baca juga: Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini
Baca juga: Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
Dengan begitu, kata Aziz, nantinya tinggal bagaimana majelis hakim menilai segala keterangan dari AM dalam persidangan hari ini.
"Tapi tadi Alhamdulillah beberapa poin ditegaskan oleh AM kalau itu berpendapat, jadi majelis hakim insha Allah bijak tau mana pendapat yang harusnya tidak dipertimbangkan dalam memutuskan nantinya seperti itu," tukasnya.
Keterangan Saksi AM
Dalam kesaksiannya, AM menyatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam agenda baiat berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar.