TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi menyesalkan adanya dugaan perbudakan terhadap para pekerja sawit di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dengan melakukan tindakan penahanan di sel milik pribadi dan penyiksaan terhadap para pekerja tersebut.
"Jika memang benar terjadi maka saya mengutuk keras peristiwa itu. Hal ini sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Andi Rio kepada wartawan, Selasa (25/1/2022)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu merasa prihatin, dan berharap agar peristiwa ini menjadi instropeksi bagi seluruh pihak yang memiliki pekerja baik di perusahaan maupun di kediaman pribadi.
Baca juga: Mangkir Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan
Baca juga: Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Ferdinan Hutahaen Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Andi Rio mempersilakan aparat penegakan hukum untuk mendalami dugaan kasus perbudakan di kediaman Terbit.
"Pimpinan yang baik adalah melayani bukan dilayani, memanusiakan manusia di setiap waktu adalah hal yang sangat mulia, saat ini makin sedikit saja manusia yang memeluk kemanusiaan. Perbudakan hal yang sangat keji dan ini bukan lagi zaman penjajahan, kita tidak boleh memberikan toleransi pada pelanggaran HAM, silahkan pihak-pihak yang berwenang melakukan investigasi," ucap Andi Rio yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang HAM DPP Partai Golkar.
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK, Diduga Terkait Perbudakan Modern
Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern terkait Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dugaan itu mencuat usai Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Terbit Rencana diketahui telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Anis mengatakan, kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kota pandora atas dugaan kejahatan lain.
Satu di antaranya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit.
Anis berkata bahwa pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini.
"Atas laporan tersebut, Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," kata Anis.