News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Migrant CARE Beberkan Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, menerima laporan terkait temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati non-aktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Migrant CARE sudah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022) kemarin.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, informasi terkait adanya kerangkeng manusia itu berawal dari laporan masyarakat bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi terhadap Terbit beberapa hari lalu.

Baca juga: Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Edy Rahmayadi: Untuk Apa?

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Anis.

Ia menyebut ada 40 orang yang diduga telah menjadi korban praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Jumlah tersebut didasarkan pada laporan sementara dari masyarakat Langkat. Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Terbit.

"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya.

Ia mengatakan, saat ini belum melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

"Belum. Ini kita koordinasi pertama dengan Komnas HAM," kata Anis.

Anis mengatakan ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.

Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini