TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lengkap dengan keunggulan paspor elektronik, selengkapnya dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk pergi keluar negeri.
Apabila ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi.
Adapun paspor memiliki 2 jenis yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Lalu, apa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya
Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
Perbedaan paspor Biasa dan Paspor Elektronik/E-Paspor
Dilansir dari jakartaselatan.imigrasi.go.id, dari segi biaya paspor 48 halaman paspor biasa adalah Rp 350.000 sedangkan e-paspor adalah Rp 650.000.
Terdapat hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut yaitu chip yang terdapat di e-paspor.
Selain itu, data pemilik yang ada di paspor elektronik lebih lengkap dibandingkan paspor biasa.
Paspor biasa berisikan data pemilik, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan biodata lainnya.
Namun pada paspor elektronik, data pemilik lebih lengkap dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.
Keunggulan Paspor Elektronik/ E-Paspor
Berikut keunggulan paspor elektronik yang dikutip dari jogja.imigrasi.go.id.
1. Data tersimpan dalam chip