TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri memastikan ketersediaan stok minyak goreng aman menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemantauan dari tim di lapangan.
"Hasil yang didapat, pertama berdasarkan hasil pengecekan minyak goreng dan gula pasir di wilayah Jabodetabek, Serang dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Babel, Sumsel, Kalteng, Bali dan Sulut didapati bahwa ketersediaan stok aman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Makam Pemuda Tewas Terikat di Toilet Dibongkar, Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Dugaan Pembunuhan
Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19
Ramadhan menyampaikan distribusi minyak goreng hingga gula pasir juga dinilai lancar.
Seluruh harga diklaim telah mengikuti harga eceran tertinggi sesuai arahan pemerintah.
Sebaliknya, imbuh Ramadhan, pihaknya juga tak menemukan aksi borong di masyarakat.
"Tidak ditemukan aksi borong dan antrian dalam pembelian minyak goreng kemasan dan gula pasir," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI untuk menjaga kapasitas produksi terkait minyak goreng di pasar.
"Rencana tindak lanjut dari Satgas Pangan Pusat dan Daerah akan terus berkoordinasi dengan Kemendag RI, produsen, dan distributor agar produsen tetap berproduksi sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki dengan harga Rp14.000 per liter dan gula pasir dengan harga Rp12.500 per kg," terang Ramadhan.
Selanjutnya, Ramadhan menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemendag RI untuk menerapkan dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan baik dan cepat.
Tujuannya, agar program pemerintah dan kepentingan pelaku usaha bisa terakomodir.
Selain itu, Ramadhan juga memastikan bahwa Polri terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng.
"Ketiga melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan, mulai dari produksi distribusi, dan penjualan di seluruh wilayah. Keempat melakukan penyelidikan jika ditemukan aksi borong dan penimbunan minyak goreng," pungkas Ramadhan.