TRIBUNNEWS.COM - Pasca disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara Baru (UU IKN), Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan perlu adanya revisi Undang-Undang.
Dikutip dari Kompas TV, Riza mengatakan ada lebih dari 60 undang-undang yang perlu direvisi.
Hal tersebut dinyatakan olehnya pada acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahana Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam.
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ucap Riza.
Riza juga menjelaskan undang-undang yang diperbarui berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.
Baca juga: Hipmi Jatim Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Terkait IKN Merendahkan Warga Kalimantan
Baca juga: UU IKN Akan Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Konstitusional Warga Negara
Terkait perundang-undangan yang perlu direvisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menjelaskan terdapat 9 UU harus direvisi dalam mewujudkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Dari kesembilan UU yang dimaksud terdapat lima UU perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Untuk lima UU yang perlu direvisi adalah sebagai berikut:
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI
2. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
5. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Sedangkan dua UU yang perlu direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU terkait Penataan Pertahanan di Ibu Kota Negara.