TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2, dan 3 di Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
PPKM Jawa-Bali kali ini berlaku pada 25 hingga 31 Januari 2022.
Adapun jumlah daerah yang berada di level 1 pada PPKM Jawa-Bali minggu ini meningkat dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari
Daftar Wilayah Level 1
1. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon