News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN.

TRIBUNNEWS.COM - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN.

Bagi Anda yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan Kantor Cabang terdekat.

Namun kini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Bagi Anda yang termasuk ke dalam golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (Mandiri), simak syaratnya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran PBPU/BP Kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha.

Baca juga: CARA Mudah Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Gunakan Aplikasi Mobile JKN atau Chat WhatsApp

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini