News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendikbudristek Vaksinasi Booster 7.500 Pegawainya, Target 1.500 Dosis Per Hari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI VAKSINASI BOOSTER - Sebanyak 3.800 orang aparat sipil negara ( ASN) kategori pelayan publik Kota Tangerang, antri dengan tertib saat mengikuti kegiatan Vaksinasi Booster yang digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022). Kegiatan serupa juga diadakan di 38 puskesmas yang ada di wilayah tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menggelar vaksinasi lanjutan (booster) untuk para pegawainya di Plaza Insan Berprestasi Gedung A dan Auditorium Gedung D Lantai 3, Kemendikbudristek, Senayan Jakarta.

Vaksinasi yang digelar mulai 25 hingga 29 Januari mendatang ini menargetkan sebanyak 1.500 dosis per hari.

Vaksin yang digunakan adalah Pfizer sesuai ketersediaan dan arahan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami mendukung pemberian vaksin booster untuk 7.500 pegawai di lingkup Kemendikbudristek karena kegiatan ini selain mendukung program pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, juga untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai agar kita semua bisa bekerja dengan aman," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, vaksinasi hanya diperuntukkan bagi yang sudah memiliki nomor tiket vaksin ke-3 dan sudah aktif pada aplikasi PeduliLindungi dengan jarak dari vaksin ke-2 yakni lebih dari enam bulan.

Bagi pegawai yang telah menerima tiket vaksin booster namun belum enam bulan dari dosis kedua maka pemberian vaksin lanjutannya ditunda sampai enam bulan.

Baca juga: Rumah Sakit di Tulungagung Jatim Kewalahan Layani Permintaan Vaksin Booster yang Membludak

Bagi pegawai yang telah enam bulan dari dosis ke-2 namun belum dapat tiket vaksin, maka pemberian vaksin booster-nya ditunda sampai terbit tiket booster-nya.

Bagi ibu hamil dapat diberikan booster vaksin Covid-19 dengan menggunakan Pfizer sesuai dengan keamanan yang telah dikeluarkan.

"Untuk para penyintas Covid-19 yang akan vaksinasi booster dan sudah enam bulan dari dosis kedua, maka diberikan sesuai ketetapan yang berlaku yaitu berjarak tiga bulan dari sembuh jika gejala berat dan berjarak satu bulan jika gejala ringan atau sedang," jelas Sekretaris Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Jamjam Muzaki.

Pada hari pertama sudah terlaksana vaksinasi booster bagi 1.445 pegawai dan belum ada pegawai yang menyampaikan keluhan kesehatan pasca divaksinasi.

Terkait dengan pemilihan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dan studi ilmiah yang telah dilakukan pakar di bidang kedokteran, apabila vaksin primernya Sinovac 1 dan 2 maka untuk vaksin ke-3 bisa menggunakan Astrazeneca atau Pfizer setengah dosis.

Apabila vaksin primer pertama dan keduanya adalah Astrazeneca maka yang ke-3 menggunakan setengah dosis Moderna atau Pfizer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini