News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Dalam Negeri Minta Sekda Provinsi Percepat Penerbitan Perda PBG, Apa Itu?

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2022, Kamis (27/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dapat membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.

Karena menurutnya dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) meningkat.

PBG sendiri merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.

“Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota,” ujar Suhajar dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Ia memaklumi persoalan dan dinamika yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Perda terkait PBG.

Baca juga: Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Namun, menurutnya apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan.

Suhajar mengatakan Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG.

Melalui pungutan, PAD dapat meningkat, sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Kemendagri: Lebih dari 4.500 Lembaga Kerja Sama dengan Dukcapil Pakai Data Kependudukan

Dirinya mengimbau pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut.

Ia meminta Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi Perda terkait PBG.

“Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat,” terang Suhajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini