News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP Nilai Keberhasilan Indonesia Ambil Alih FIR Kepri-Natuna dari Singapura Capaian Monumental

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Ruang Salon and Library, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/ 2022).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa pindahnya pengelolaan ruang kendali udara (FIR) dari Singapura ke Indonesia di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna merupakan capaian monumental.

Capaian tersebut diraih berkat peningkatan kerjasama antara Indonesia-Singapura.

“Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya, Rabu (26/1/2021).

Hal ini juga menurutnya, menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944, bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.

Baca juga: Mengenal FIR, Dikuasai Singapura Sejak Tahun 1946 dan Kini Diambil Alih Indonesia di Era Jokowi

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi

Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan.

Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna.

Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar” ujar Jaleswari.

Baca juga: Komitmen Jokowi Hentikan Ekspor Bahan Mentah: Dengan Risiko Apapun, Satu per Satu Akan Saya Stop

Baca juga: RI Ambil Alih Kendali Udara dari Singapura, Ini Sederet Potret Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo

Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.

Pada September 2015, dalam rapat terbatas kabinet, Presiden menginstruksikan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura.

Selanjutnya, pada pertemuan bilateral tahun 2019, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka (framework) negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian menjadi kesepakatan kemarin.

“Momentum ini merupakan manifestasi dari kerja keras dan negosiasi panjang yang dilakukan Pemerintah sejak tahun 1990-an. Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur,dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya.” tutup Jaleswari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini