News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelat Nomor Kendaraan Berganti Menjadi Putih, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penggantian Plat Nomor Kendaraan Bermotor Menjadi Warna Putih

TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor kendaraan bermotor kini akan berganti warna.

Pelat nomor kendaraan bermotor yang memiliki warna dasar hitam dengan teks putih, akan berganti menjadi putih dengan teks berwarna hitam.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penggantian warna pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.

Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana pemasangan cip pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.

Pergantian perubahan warna dasar pelat nomor ini berhubungan dengan rencana pemasangan alat cip pada setiap pelat nomor.

Baca juga: Pelat Nomor Putih di Kendaraan Akan Mulai Diterapkan Pertengahan Februari 2022

Baca juga: Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam: Saat Kendaraan Baru atau TNKB Sudah Tidak Berlaku

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa rencana pergantian warna dan pemasangan cip pada pelat nomor ini akan melewati proses panjang, karena masih harus disesuaikan dengan aturan, data dan lain-lain.

Aturan pergantian warna pelat nomor dan pemasangan cip ini bertujuan agar memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena didalam setiap pelat akan memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan bermotor.

Cip nomor registrasi dipasang dengan teknologi yang canggih pada setiap pelat nomor mobil dan sepeda motor.

Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti?

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dijelaskan bahwa teknologi ETLE yang memanfaatkan kamera terkadang masih terkendala atau kesulitan dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menjelaskan bahwa, kamera ETLE mungkin mengalami kesalahan atau kesulitan dalam membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Maka penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.

Baca juga: Ganti Pelat Nomor Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Kapolri Diminta Sanksi Anggotanya yang Beri Pelat Nomor Dinas Polisi kepada Arteria Dahlan

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini