News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Pemerintah Tak Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Dirut BPJS: Hanya Menyederhanakan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pemerintah berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pemerintah tengah berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang, bukan melakukan penghapusan.

Yakni dengan melakukan uji coba penggunaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ini, kata Ali Ghufron, dilakukan agar mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik, meski diterapkan kelas standar.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standarisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan."

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Ali Ghufron, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Kendati demikian, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.

"Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. (Seperti) di Inggris dan Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," lanjut Ali Ghufron.

Diterapkan Penuh Tahun 2024

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan.dan akan mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Bantah Adanya Penghapusan

Mengutip Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

Iqbal menjelaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih tetap ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini