TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) atau audensi dengan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu.
Adapun RDPU itu untuk mendengarkan aspirasi berkaitan dengan polemik ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Audensi digelar siang ini dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Sebanyak 20 anggota Aliansi Borneo Bersatu datang ke ruang rapat Komisi III. Mereka memakai pakaian khas adat Kalimantan.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin menerima kedatangan Aliansi Borneo Bersatu tersebut.
"Ya masalah itu Pak Edy Mulyadi," kata Safaruddin, Kamis (27/1/2022).
Safaruddin yang berasal dari Dapil Kalimantan Timur itu mengakui bahwa dia juga tersinggung atas ucapan Edy.
"Kita wakil DPR nanti apalagi ini di Komisi III nanti kita sampaikan ke Polri aspirasi yang ada ini nanti kita teruskan ke kapolri," kata Safaruddin.
Baca juga: Maaf Edy Mulyadi Tak Diterima, Masyarakat Kalimantan Sudah Terlanjur Kesal hingga Gelar Ritual
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.
Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) besok.
"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.
Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.
Hal itu juga termasuk dengan adanya penetapan pasal yang bakal disangkakan kepada Edy. Karena kata Ramadhan, saat ini kasus yang bersangkutan baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini untuk penyangkaan pasal.
"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.