News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetap Tindak Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal tetap menindak pelaku korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.

Hal ini merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin jajarannya merampungkan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta dengan pengembalian uang.

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Karena menurut Ghufron, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara.

Namun, aspek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

"Dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," kata dia.

Untuk itu, sebagai penegak hukum, KPK akan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan Lewat Pengembalian, ICW: Tak Paham

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan," ujar Ghufron.

Di sisi lain, Ghufron memahami gagasan ST Burhanuddin terkait penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian uang.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal

Dia mengatakan proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit.

"Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dr Rp50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini