News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

Cegah Pelecehan Seksual, INAYES Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldi Prastianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Youth Economic Society (INAYES) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar kasus tindak kekerasan dan pelecehan bisa ditekan.

"Karena hal itu dapat berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan, khususnya anak-anak," kata Ketua Umum INAYES Aldi Prastianto dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, tercatat 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. 

Selain itu 34 persen atau 3 dari 10 anak laki laki dan 41,05 persen atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut ada belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.

Rinciannya, 10.247 kasus perempuan di mana 15,2 persen adalah kekerasan seksual. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1 persen dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual. 

Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual  

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama 2021.

Di samping itu, kekerasan berbasis gender sendiri juga meningkat sebanyak 63 persen. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300 persen.

Data Kementerian PPPA ini didukung dokumen rilis SAFEnet tahun 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO alami peningkatan hingga 3 kali lipat. 

INAYES menilai, kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia bukan cuma urusan Kementerian PPPA, tapi juga instansi lembaga hukum Kepolisian.

Namun RUU TPKS meski sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan Prolegnas, tapi belum sampai pada tahap prioritas untuk disahkan. 

Padahal perlindungan korban mestinya jadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya.

INAYES menyatakan siap membantu pemerintah memberi pendampingan korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi.

"Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang- orang yang ada di sekitar korbannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini