TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini tak perlu antre, karena dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id yang disebut e-filing.
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.
Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;