TRIBUNNEWS.COM - Barongsai menjadi suatu pertunjukan yang selalu ada pada saat momen perayaan tahun baru Imlek.
Barongsai melakukan atraksi-atraksi uniknya di tempat-tempat umum.
Barongsai merupakan pertunjukan yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang pada saat momen perayaan Imlek.
Apa itu barongsai? Apa hubungannya dengan tahun baru Imlek?
Barongsai adalah kesenian tari tradisional masyarakat Tionghoa.
Baca juga: Ditiadakan, Tradisi Pertunjukan Barongsai hingga Bagi-bagi Angpao di Wihara Amurva Bhumi
Baca juga: Ciri Khas Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia: Ada Kue Keranjang, Angpau Hingga Barongsai
Barongsai erat kaitannya dengan perayaan Imlek, karena atraksi barongsai menjadi salah satu serangkaian acara yang biasanya memeriahkan momen spesial Imlek.
Barongsai atau tarian khas etnis Tionghoa ini tidak hanya ada di negara Tiongkok saja, namun barongsai telah dibawa turun temurun hingga ke negara Indonesia.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, barongsai ini jadia pertunjukan wajib dalam rangkaian acara oerayaan imlek yang biasanya ditarikan oleh dua orang.
Penari barongsai biasanya mengenakan kostum menyerupai singa.
Satu barongsai diperagakan oleh dua orang penari, satu orang di bagian kepala singa atau yang bertugas memegang topeng kepala singa, sementara satu orang lagi berada di belakang sebagai kaki barongsai.
Istilah barongsai ini hanya dikenal di Indonesia.
Barongsai berasal dari kata "Barong" yang berasal dari kata Bali Barong, dan kata "Sai" berasal dari bahasa Hokkian yang berarti singa.
Sedangkan di negara asalnya, Tiongkok, Barongsai ini disebut dengan "Wu Shi" atau secara internasional dikenal sebagai "Lion Dance".
Barongsai merupakan wujud akulturasi budaya Tiongkoa dengan budaya Indonesia.
Barongsai telah ditetapkan sebagai warisan kesenian budaya takbenda Indonesia pada tahun 2010, lalu.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat Tionghoa, singa dianggap sebagai simbol keberanian, kekuatan, kebijakan dan keunggulan.
Maka tarian barongsai ini diselenggarakan pada saat Imlek sebagai pengusir roh jahat, serta agar memberikan kemakmuran dan keberuntungan bagi masyarakat Tionghoa.
Barongsai ini diiringi dengan musik yang meriah, menggunakan alat musik simbal, gong, dan terompet.
Barongsai biasanya tak hanya diselenggarakan di vihara, kelenteng, dan pecinan saja, namun barongsai diselenggarakan di tempat umum atau di pusat perayaan imlek seperti di lapangan atau mall.
Baca juga: 6 Tradisi Tahun Baru Imlek: Berbagi Angpao hingga Pertunjukan Barongsai
Baca juga: 4 Tradisi Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia: Ada Angpau hingga Barongsai
Sayangnya perayaan Imlek tahun ini dirayakan secara terbatas karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 Tahun 2022, berikut aturan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
A. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2537 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng atau tempat perayaan imlek dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
- Tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/ atau mudik.
- Dirayakan dengan sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
- Berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
- Berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.
B. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
C. Persembahyangan Cap Go Meh dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
D. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkontribusi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur kemanan setempat untuk menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
E. Jika terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
F. Semua pihak terkait pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Surat edaran ini dibuat sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-10 dalam rangka melindungi masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Barongsai