4. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/ Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
5. Persembahyangan Shang Yuan/ Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.
6. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di lapangan terbuka atau kelenteng/ miao/ litang/ xuetang, panitia pelaksanaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8. Semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022