TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (31/1/2022).
Kedatangan Masinton ke PN Jakarta Pusat ternyata sengaja untuk menemui terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang saat ini tengah menjalani sidang agenda pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Masinton datang bersama beberapa jajaran Anggota Komisi III DPR RI.
"Kalau saya iya (sengaja menemui). Cuma kalau temen-temen di komisi III ada kegiatan," kata Masinton ditemui di lokasi.
Masinton menyatakan dirinya datang untuk menyapa dan memberi dukungan kepada Azis yang sedang menghadapi proses hukum.
"Say hello namanya teman, ya lagi menghadapi proses hukum, kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan. Gak ada hal lain," kata Masinton.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mencampuri urusan persidangan. Sebab kewenangan tersebut murni menjadi independensi hakim yang menangani perkara.
"Kita nggak mungkin mencampuri kewenangan dan independsi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman. Kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," ungkapnya.