News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imlek 2022

SEJARAH IMLEK di Indonesia: Perayaan Imlek Sempat Dilarang di Era Soeharto, Dicabut oleh Gus Dur

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru membuat kaligrafi china saat perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Academy Sampoerna, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/1/2022). Acara yang menampilkan sejumlah kesenian dan budaya China ini diselenggarakan untuk menanamkan nilai kolaborasi dan pemikiran terbuka akan keberagaman budaya di Indonesia melalui perayaan Sampoerna Academy Reinforces The IGNITE Values Through Lunar New Year. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Simak sejarah Imlek di Indonesia. Perayaan Imlek sempat dilarang pada masa kepemimpinan Soeharto, lalu larangan tersebut dicabut oleh GusDur.

TRIBUNNEWS.COM - Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi orang Tionghoa.

Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama).

Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúx yang berarti "malam pergantian tahun".

Baca juga: 40 TWIBBON Tahun Baru Imlek 2022, Cocok Dibagikan ke IG, FB, WA, Twitter

Sejarah Imlek di Indonesia

Mengutip indonesiabaik.id, tahun 1946 ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Mengutip KompasTV, isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Untuk itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek menjadi dibatasi.

Baca juga: Dipercaya Bawa Hoki, Ini 7 Makanan Khas Tahun Baru Imlek: Ada Mie Panjang Umur hingga Dumpling

Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.

Barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini