TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis pada Senin 14 Februari 2022.
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," kata Azis ditemui usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022
Baca juga: Yahya Waloni Resmi Bebas Usai Jalani Masa Penahanan 5 Bulan Kasus Ujaran Kebencian
Terkait pembacaan putusan nanti, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku siap menghadapinya.
Ia mengatakan akan menerima putusan apapun yang diberikan hakim, dengan terlebih dulu melihat pertimbangan - pertimbangan hukumnya.
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari mudah mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan - pertimbangan hakim," kata Azis.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan bahwa ia tak berniat memberi suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sebab ia tahu kalau Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.
Sehingga ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.
Dalam pleidoinya juga, Azis Syamsuddin mengatakan jika hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, ia berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi masuk ke dunia perpolitikan Indonesia.
Azis lebih memilih untuk kembali menjadi dosen atau advokat agar berkontribusi pada kegiatan sosial masyarakat.
"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis membacakan pleidoinya.
Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.