Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memenangkan persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Pleidoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus itu diyakini tidak akan membuat hakim membebaskannya.
"KPK sangat yakin (menang). Seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa (Azis)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Ali juga yakin pihaknya sudah membuktikan dugaan pemberian suap yang dilakukan Azis terhadap mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Baca juga: Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya
Hakim diyakini bakal bijak memberikan putusan dalam kasus ini.
KPK juga menilai Azis pantas mendapatkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan dalam kasus ini.
Tuntutan jaksa dibuat berdasarkan fakta persidangan.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku belajar banyak dari kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjeratnya.
Dia berencana keluar dari dunia politik jika divonis bebas dalam kasus itu.
"Seandainya pada saat nanti jatuh vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ucap Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Politikus Partai Golkar itu mengaku ingin memperbaiki diri jika bebas.
Dia ingin kembali mengajar dan bekerja menjadi advokat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Azis.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.