Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap eks pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK mengancam sejumlah tahanan bila tidak menyetorkan uang Rp 80 juta per bulan.
Ancaman tersebut berupa penambahan masa isolasi hingga mematikan suplai air ke kamar mandi para tahanan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus pungutan liar yang menjerat 15 eks pegawai KPK sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebut bila ancaman disampaikan petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto kepada para tahanan atas perintah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Ridwan, Ubaidilah, dan Ricky menyampaikan kepada para tahanan agar mereka menyetorkan uang setiap bulannya kepada 'Lurah' atau petugas yang menjadi koordinator pengumpulan duit pungli.
"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, maka ada tindakan yang diberikan petugas Rutan KPK kepada para tahanan," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa
Jaksa menyebutkan, mereka akan mendapat isolasi lebih lama khusus untuk tahanan yang baru mendekam di Rutan KPK.
Tak hanya itu, para tahanan juga bakal dikunci dari luar apabila mereka tidak atau telat membayar uang bulanan yang telah disepakati.
Ancaman tak berhenti di situ, petugas Rutan KPK juga akan mematikan suplai air mandi ke ruang tahanan, pengisian air galon diperlambat, hingga melarang para tahanan koruptor itu berolahraga.
"Serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat," ungkapnya.
Baca juga: Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Jaksa juga mengungkap sejumlah tahanan yang menjadi korban pungli para petugas Rutan KPK itu antara lain mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emrisyah Satar serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yang turut mengalami hal serupa yakni Yorry Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Dodi Reza, Apri Sujadi, Dono Purwoko, dan Elvianto.
Dalam melakukan aksi Pungli, para terdakwa menggunakan istilah khusus.