News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yahya Waloni Resmi Bebas Usai Jalani Masa Penahanan 5 Bulan Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia kini telah dinyatakan bebas.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dia membenarkan Yahya Waloni bebas sejak Senin (31/1/2022) kemarin.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022

Baca juga: Direktur Keuangan Jakpro Mundur saat Polemik Formula E, Benarkan Ada Rahasia ?

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.

Yang jelas, dia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.

Terdakwa dugaan ujaran kebencian berdasar Suku, Agama, Ras Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni, saat sidang tuntutan yang dihadirkan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini