News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload SPT Melalui pajak.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id dalam artikel ini.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.

Sementara itu, jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.

Masyarakat dapat mengakses pajak.go.id untuk daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT.

Baca juga: Panduan Lapor SPT 2022 Melalui E-Filing di pajak.go.id, Tidak Perlu Antre

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Panduan E-Filing

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini