News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK Yakin 2 Mantan Pejabat Pajak Divonis Bersalah Terima Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani bakal divonis bersalah.

Keduanya bakal mendengarkan vonis dalam kasus dugaan suap perpajakan hari ini, Kamis (3/2/2022).

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dua orang itu menerima suap terkait
perpajakan selama persidangan berlangsung.

"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Ali.

Baca juga: Perkara Korupsi Pengurusan Pajak, Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Divonis

Pada perkara ini, Angin dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Dadan dituntut 6 tahun bui serta denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan membayar uang pengganti Rp3,375 miliar.

Lalu, 1.095.000 dolar Singapura atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs pada 2019 sebesar Rp10.227 per dolar Singapura.

Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016.

Lalu, wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini