Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar, angkat bicara mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Indra menyatakan, pihaknya harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.
DPR, lanjut Indra, bakal mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.
“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," lanjutnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN.
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Tak Dibutuhkan Masyarakat
"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” ucap Indra.
Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.