News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMPN 9 Semarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022). Pemerintah memperbarui aturan pembelajaran tatap muka.

Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Untar Tunda Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas

Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini