News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ucapan Arteria Dahlan

Mengenal Hak Imunitas yang Dimiliki Anggota DPR RI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Alasannya, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Lantas, apa itu hak imunitas?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.

Pada Pasal 224 dikatakan, Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR. 

Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Baca juga: Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana

Begini bunyi Pasal 224 tersebut:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. 

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan itu, pernyataan Arteria yang mengkritik bahasa Sunda tak dapat diproses hukum atau dipidana.

Baca juga: Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR

Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD

Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.

Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Baca juga: Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria bisa melapor ke MKD.

Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," imbuh Zulpan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini