News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pajak

Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan atas terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara terhadap dua terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun kedua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Dalam menjatuhi putusan tersebut, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim.

Adapun, hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Jumat (4/2/2022).

Sidang Putusan atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Sedangkan atas pertimbangan hal yang meringankan, hakim menyatakan ada dua poin.

Satu di antaranya yakni sikap kedua terdakwa saat menjalani persidangan.

"Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," beber Hakim Fahzal.

Baca juga: Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di persidangan.

Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini