TRIBUNNEWS. COM - Pemprov DKI telah mengusulkan penggantian pelaksanaan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Usulan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dipilihnya PJJ untuk menggantikan PTM 100 persen di Jakarta dilakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
Ditambah lagi dengan anya varian Omicron yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan dengan varian lainnya.
Baca juga: Kemdikbud: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Terbatas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Namun nyatanya setelah merundingkan usulan tersebut, pemerintah pusat menolak usulan PJJ ini.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pemerintah pusat memutuskan untuk mengganti PTM 100 persen menjadi PTM 50 persen.
"PTM 50 persen seperti yang sudah disampaikan. Sebelumnya, kami ingin mengusulkan PTM 100 persen itu selama sebulan berubah menjadi PJJ."
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen
"Namun demikian hasil rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan, sudah dapat surat, komunikasi lisan juga. Diputuskan PTM 50 persen," kata Riza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/2/2022).
Riza menambahkan, PTM 50 persen ini akan berlaku di Jakarta mulai hari ini Jumat (4/2/2022).
"Kita akan coba dulu. Mulai Jumat (4/2/2022)," imbuhnya.
Baca juga: DAFTAR Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Kini Boleh Gelar PTM 50 Persen
Luhut Tolak Hentikan PTM di DKI Jakarta
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).
Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19.
Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang non-diskriminatif.
"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," jelas dia.
Baca juga: 5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.
Namun, berdasarkan ketentuan yang baru saat ini, daerah dengan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen.
Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa sesuai SKB empat menteri, penyesuaian dalam SKB, orang tua juga bisa menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," jelas Jodi.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia menambahkan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)