TRIBUNNEWS.COM - Laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam hal penyebarluasan informasi dalam bentuk video.
"Penyebaran video live streaming komisi 3 DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Perkara Arteria Dahlan Dihentikan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Di sisi lain, Zulpan memastikan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana terkait pernyataannya dalam rapat kerja komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung.
"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," jelas Zulpan.
Lantas, bagaimana tanggapan pelapor setelah polisi menghentikan kasus ini?
Respons Majelis Adat Sunda
Majelis Adat Sunda selaku pelapor mengaku belum mendapat informasi penyetopan kasus itu dari Polda Metro Jaya.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil setelah polisi menyetop perkara Arteria Dahlan.
Ari menyebut, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan melalui surat resmi dari Polda Metro Jaya.
"Jadi, sekarang kami menunggu dulu surat resminya, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda lainnya," katanya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Lolos dari Kasus Bahasa Sunda, Tak Bisa Dituntut di Pengadilan
Baca juga: Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana
Kata Poros Nusantara
Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, juga memberi tanggapan terkait dihentikannya perkara dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan.
Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.
Pihaknya juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
Urip pun sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE.
"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan."
"Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," kata Urip, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Baca juga: Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022.
Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)