TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office, mensomasi Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus.
Somasi dilayangkan maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu lantaran keduanya dianggap telah berbuat pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022 lalu.
"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni Saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan Saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (7/2/2022).
"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar," imbuhnya.
Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.
"Karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi," terang Donal.
Selain itu, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," kata Donal.
Kuasa hukum juga berpandangan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujar Donal.
Untuk itu, Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Malinau dalam jangka waktu tiga hari untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar.
"Dan mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal.
Maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tengah menjadi perbincangan publik.