News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penonton MotoGP Mandalika Wajib Lampirkan Tes PCR dan Telah Vaksin Dosis Kedua

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lintasan Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1/2022). Sirkuit Mandalika memiliki panjang lintasan 4,3 km dan memiliki 17 titik tikungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

"Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival," ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin, (7/2/2022).

Baca juga: I Nyoman Nuarta Dibalik Patung Jokowi Naik Motor yang Bakal Dipasang di Sirkuit Mandalika

Baca juga: 2 Pekan Jokowi Tak Kunker ke Luar Daerah, Kegiatan Digelar Virtual, Termasuk Hari Pers Nasional

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal.

Baca juga: Pekan Depan, 24 Pembalap MotoGP Bakal Jajal Sirkuit Mandalika

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.

Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.

Baca juga: Kesaksian Sopir Mobil Jenazah dan Penghuni Wisma Atlet di Tengah Ledakan Covid-19

Di lain sisi, Safrizal berharap, para pejabat daerah Nusa Tenggara Barat mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran tersebut.

“Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini,” pungkas Safrizal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini